Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah wa ba'du.


wanita dibolehkan mengusap khuf sebagaimana pria. Maka demikian pula yang berlaku dalam mengusap penutup kepala. Seperti diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
والنساء يدخلن في الخطاب المذكور تبعاً للرجال كما دخلن في المسح على الخفين.
ولأن الرأس يجوز للرجل المسح على لباسه فجاز للمرأة كالرجل ،
Wanita termasuk yang dibolehkan mengusap penutup kepala oleh hadis tersebut, mengikuti laki-laki. Sebagaimana mereka dibolehkan mengusap khuf. Kemudian mengingat laki-laki boleh mengusap pakaian penutup kepala, maka demikian pula boleh bagi perempuan sebagaimana laki laki. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa).
Kemudian, tujuan dari syariat mengusap imamah ini adalah, memberikan keringanan (rukhsoh). Wanita lebih layak mendapatkan keringanan ini karena kerepotan yang mereka rasakan saat harus mengusap kepala ketika memakai kerudung, lebih besar daripada laki-laki yang memakai imamah. Karena:
– Rambut wanita adalah aurat, adapun rambut laki-laki bukan aurat.
– Kerudung/hijab menutupi seluruh bagian kepala, sementara imamah tidak.
– Kerepotan yang mereka rasakan pada kerudung lebih besar daripada memakai khuf. Sementara mereka dibolehkan mengusap khuf, karena alasan keringanan. Menunjukkan bahwa mengusap kerudung demi keringanan, lebih berhak lagi.
Syakhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
ولأنه لباس يباح على الرأس يشق نزعه غالباً فأشبه عمامة الرجل وأولى ؛ لأن خمارها يستر أكثر من عمامة الرجل ، ويشق خلعه أكثر ، وحاجتها إليه أشد من الخفين .
Karena kerudung/hijab adalah pakaian yang boleh dipakaikan pada kepala, sehingga disamakan dengan imamah. Bahkan kerudung/hijab itu lebih utama menadapatkan keringanan ini. Karena kerudung/hijab menutupi lebih banyak bagian kepala daripada imamah. Susah mencopotnya. Kebutuhan para wanita untuk dibolehkan mengusap kerudungnya, lebih besar dari kebutuhan bolehnya mengusap khuf. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa).
Namun, untuk kehati-hatian, sebaiknya tidak mengusap kerudung kecuali saat kondisi mendesak. Selama masih mampu wudhu secara normal, maka sebaiknya kita lakukan. Meski harus masuk ke kamar mandi.

Wallahu a'lam bishawab



Nonton juga