Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah wa ba'du

Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i]
Adapun jika trauma yang anda alami memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan anda atau janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya.
Poin berikutnya adalah persoalan nazar.



Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah.



Kembali kepada penyebab trauma tadi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut.
Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib bagi anda adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan bagi anda sebagai ibu, dan anda harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah.
Dan ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka anda diwajibkan berpuasa selama 3 hari.
Saudariku, ibu adalah status yang sangat mulia di sisi Allah –azza wa jalla– dan Rasul-Nya –shallallaahu alaihi wa sallam-. Ketika rasa sakit atau kesulitan melanda anda, hendaklah anda mengingat berbagai janji dan keutamaan yang akan anda raih sebagai seorang ibu. Yakinlah bahwa Allah Mahaadil dan Maha Mengetahui, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala- tidak akan menyia-nyiakan kesabaran anda atas berbagai kesulitan yang anda hadapi sebagai seorang ibu. Semoga Allah –azza wa jalla– memudahkan urusan anda, serta seluruh ibu kaum muslimin.



Wallaahu a’lam,