Media kami
Fb group

Ikuti untuk notifikasi khusus
TausiyahOnTime fanpage >>

Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’d…

Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut.

Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ

“Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.”

Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin.

Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.

Wallaahu-l Muwaffiq ilaa aqwami-th thariiq, wa Huwa A’laa wa Ajallu wa A’lam.


Nonton juga video lainnya